Badan
Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha ialah kesatuan hukum, teknis, dan tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
(Kata kuncinya Kesatuan Hukum dan teknis, Tujuan Mencari laba dan memberi pelayanan, dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang menghasilkan barang dan jasa).
Perusahaan ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau badan tertentu yang merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa atau tempat yang berlangsungnya semua proses produksi yang menggabungkan semua faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa(tujuannya menghasilkan barnag dan jasa).
(Kata Kuncinya didirikan oleh seseroang atau badan tertentu, Tujuanya menghasilkan barang dan jasa).
BADAN USAHA
Untuk Mendirikan Bada
Usaha harus memenuhi beberapa faktor sebagai berikut :
1.
Barang dan Jasa yang
akan diperdagangkan.
2.
Pemasaran barang dan
jasa diperdangangkan untuk sampai ke konsumen
3.
Penentuan harga pokok
suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan
4.
Pembelian barang dan
jasa
5.
Kebutuhan dari tenaga
kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelajaan dalam usaha.
8.
Jenis badan usaha yang
akan diusahakan
Untuk Memilih badan
usaha yang baik dan benar memerlukan beberapa faktor sebagai berikut:
1.
Tipe yang diusahakan
oleh badan usaha tersebut (entah pertanian, perhutanan, indrustri)
2.
Luas operasional badan
usaha yang akan dioperasikan
3.
Luas jangkauan yang akan
diusahakan oleh badan usaha tersebut
4.
Modal yang dibutuhan
untuk memulai usaha
5.
Sistem pengawasan harus
dikehendaki
6.
Tingi rendahnya resiko
harus dihadapi
7.
Jangka waktu operasional
diperikan oleh pemerintah
8.
Keuntungannnya harus
direncanakan
Macam-Macam Badan Usaha
1.
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
2.
Badan Usama Milik Swasta
(BUMS)
3.
Firma (Fa)
4.
Persekutuan
komanditer(CV = Coomanditer Vennotschaft)
5.
Perseroan Terbatas (PT)
6.
Koperasi
7.
Yayasan
A. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
BUMN ialah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pemerintah(negara) baik itu sebagian maupun seluruhnya oleh
pemerintah. BUMN ini dikelompokan kedalam 3 macam. Yaitu Perusahaan
Jawatan(Penjan), Perusahaan Umum(Perum), dan perusahaan Perseroan(Persero atau
PT)
·
Perusahaan jawatan(Penjan)
Perusahaan
jawatan (Penjan) ialah
bentuk Badan Usaha Milik Negara yang modalnya hampir
selurunyadimilik oleh Pemerintah(negara) Tujuan dari Penjan ini
ialah memberi pelayanan kepada masyakat yang selalu perusahaan ini
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contohnya
ialah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Ciri-Ciri Penjan ialah :
Ciri-Ciri Penjan ialah :
·
Tujuannya melayani
Masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Penjan ini berfungsi social
dan ekonomis.
·
Modalnya Penjan ini
dianggarkan oleh negara melalui APBN(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
·
Sebagian Besar
Pegawainya berstatus Pewagai Negara
·
Memperoleh
fasilitas negara
·
Dipimpin
oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari
departemen atau direktorat jenderal.
·
Perusahaan umum(Perum)
Perusahaan umum ialah bentuk Badan Usaha Milik Negara yang
bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Perum
juga ialah perjan yang sudah diubah Tujuannya Mencari Keuntungan dan
melayani Masyarakat hampir seimbang. Contohnya ialah Perum Pegadaian, Perum
Darmi.
Ciri-Ciri Perum sebagai berikut.
Ciri-Ciri Perum sebagai berikut.
·
Tujuan Utamanya melayani
masyarakat umum dan mencari laba.
·
Sebagian Besar modalnya
berasal dari pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain dengna
meminjam dari masyarakat (masyarakat luar negeri atau dalam negeri)
·
Dipimpin oleh
dewan direksi dan pegawainya bersatus karyawan perusahaan.
·
Perum ini dikelola oleh
negara dan masih bersattus pegawai negeri(karyawan)
·
Pemiliknya adalah
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
·
Perum ini masih merugi
dan sebagian sahamnya dijual ke publik.
·
Perusahaan
persero
Perusahaan persero ialah Perusahan yang melakukan usaha dengna
tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum.
Namun sebagian besar ialah mencari keuntungan daripada melayani
masyarakat. Modalnya ialah sebagian atau seluruhnya modal
negara, Namun Modal lain berasal dari masyarakat. Modal dalam Perusahaan
persero ini dalam bentuk saham. saham adalah nilai atau pembukuan
dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah
perusahaan.. Contoh dari Persero ialah PT. Bank BNI, PT. Bank
Mandiri, PT Pelindo. PTP Nusantasa, PT Garuda Indonesia, dan PT
Telekomunikasi Indonessia.
Ciri-Ciri dari Perusahaan perseroan ialah :
Ciri-Ciri dari Perusahaan perseroan ialah :
·
Bertujuan mencari laba
·
Modalnya berasal dari
pemerintah dan masyarakat dalam bentuk saham
·
Dipimpin oleh dewan
direksi
·
Pegawainya berstatus
pegawai perusahaan
·
Dapat bergabung dengan
perusahaan lain
B. Badan Usaha
Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta(selain pemerintah atau negara). Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh dari Badan Usaha Milik Swasta ialah PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa. Berdasarkan Badan hukum yang berlaku. Badan Usaha Milik Swasta dibagi menjadi beberapa macam. yaitu :
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta(selain pemerintah atau negara). Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh dari Badan Usaha Milik Swasta ialah PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa. Berdasarkan Badan hukum yang berlaku. Badan Usaha Milik Swasta dibagi menjadi beberapa macam. yaitu :
·
Firma
(Fa)
Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memakai satu nama orang yang anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan Labanya yang diperoleh dari perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini dirikan dengan akta notaris, namum belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.
Kelebihan dari Firma
·
Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan
oleh lebih dari seorang.
·
Resiko ditanggung
bersama.
·
Pembagian kerja dapat
diatur sesuai kemampuan para pemilik
·
Modalnya dapat lebih
besar dari perusahaan perseroan.
·
Pembagian kerja dapat
diatur sesuai kemampuan
·
Pembagian kerja dapat
diatur sesuai kemampuan para pemilik
Kekurangan dari Firma
·
Pengambilan keputusan
biasanya lebih lambat dari perusahaan perseroan karena pimpinan lebih dari
seorang(lebih banyak dari satu orang)
·
Kerugian atau resiko
yang dialami dan dilakukan salah satu anggota/pemiliknya akan ditanggung
bersama.
·
Tidak ada pemisahan
kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
·
Jangka waktu firma telah
berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
·
Adanya pengunduran diri
dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
·
Persekutuan
Komanditer(CV = Coomanditer Venmotschaft)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dari beberapa orang yang
mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa orang yang
hanya memasukkan modal saja. Dari pengertian diatas bahwa Persekutuan
Komanditer mempunyai dua kelompok anggota / pemilik
Persero aktif atau Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Persero diam atau Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas modalnya yang telah dimasukannya kepada Persekutuan komanditer. Jika terjadinya kerugian lebih besar dari persekutuan komanditer ini, maka persero aktif menanggung dan membayar utang persekutuan komanditer sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkannya.
Persero aktif atau Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Persero diam atau Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas modalnya yang telah dimasukannya kepada Persekutuan komanditer. Jika terjadinya kerugian lebih besar dari persekutuan komanditer ini, maka persero aktif menanggung dan membayar utang persekutuan komanditer sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkannya.
·
Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseroan
Terbatas(PT) dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT ini didirikan oleh Menreti kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri serta diumumkan dalam lembaran negara.
Dalam Akta pendirian PT harus tercantum :
PT ini didirikan oleh Menreti kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri serta diumumkan dalam lembaran negara.
Dalam Akta pendirian PT harus tercantum :
1.
Nama Perusahaan.
2.
Tempat kedudukan
3.
Maksud dan Tujuan
didirinya perusahaan
4.
Jangka waktu pendirian
perusahaan
5.
Jumlah modal dasar
(statuter)
6.
Jumlah Lembaran saham
dan nilai nominal saham per lembar
Menurut Jenisnya dan
Pengertian di atas. maka Pt terbagi menjadi tiga bagian. yaitu:
1. PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalah akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2. PT Terbuka adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sajamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT terbuka umumnya diberi tanda(kode) Tbk (terbuka). Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk.
3. PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan yang ada didalamnya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan., artinay orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.
Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahakan oleh negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
1. PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalah akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2. PT Terbuka adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sajamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT terbuka umumnya diberi tanda(kode) Tbk (terbuka). Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk.
3. PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan yang ada didalamnya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan., artinay orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.
Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahakan oleh negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
·
Ada Akta Notaris
Pendirian PT yang disahkan oleh mentari kehakiman, didaftar pada Pengadilan
Negeri setempat.
·
Modalnya Memenuhi
ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20%
dari modal dasar. Dari modal yang diambil(ditempatkan) sekurang-kurangnya 50%
diantaranya telah disetor dalam perusahaan baik dalam bentuk uang atau aktiva
lainnya
Syarat umum pendirian
Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotokopi KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Fotokopi KK penanggung jawab
/ Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung
jawab
·
Pas foto penanggung
jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
·
Fotokopi PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Fotokopi surat
kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan
domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat keterangan RT/RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar Jakarta
·
Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang
atau lebih (pasal 7 ayat 1)
·
Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan
ayat 3)
·
Akta pendirian harus
disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp.
50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·
Minimal 1 orang direktur
dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI
atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
·
Koperasi
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti
usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan
oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan atau kekelaurgaan untuk
mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha
ekonomi atau oraganisasi ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip
kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut
sebagai koperasi paling diusahakan ialah azas kekeluargaan.
Berdasarkan Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia,
disebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengna melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Secara singkat bahwa
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut.
a. Koperasi sebagai badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat. pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memuhi kebutuhan, memperoleh keuntugnan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, diaman para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Mislanya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota degnan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut.
a. Koperasi sebagai badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat. pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memuhi kebutuhan, memperoleh keuntugnan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, diaman para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Mislanya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota degnan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
e. Azas koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian dia atas, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha yang lain. Beberapa perbeaan tersebut di antaranya sebagai berikut
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian dia atas, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha yang lain. Beberapa perbeaan tersebut di antaranya sebagai berikut
No.
|
Koperasi
|
Badan Usaha Lain
|
1.
|
Mengutamakan perkumpulan
orang-orangm bukan penggabungan modal
|
Mengutamakan perkumpulan modal,
bukan orang-orang
|
2.
|
Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran,
dan kesejahteraan para anggotanya, dan bermasyarakat pada umumnya
|
Mengutamakan perolehan laba
sebesar-besarnya
|
3.
|
Pembagian laba(sisa hasil usaha
atau keuntungan) berdasarkan jasa partisipasi anggota
|
Pembagian laba berdasarkan
banyaknya modal
|
4.
|
Kekuasaan tertinggi berada pada
rapat anggota
|
Kekuasaan tertinggi berada pada
pemilik modal yang paling besar
|
5.
|
Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama
|
Hak suara berdasarkan besarnya
modal
|
Peran kopeasi dalam perekonomian nasional Indonesia terutang secara jelas pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada pasal 4 sebagai berikut.
·
Membangun serta
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan mereka.
·
Ikut berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
·
Ikut serta memeperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
·
Berusaha mewujudkan dan
membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari peranan koperasi
itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian
nasional sebaagi berikut.
·
Membantu terwujudnya
perekonomian nasional yang demokratis.
·
Membangun terciptanya
perluasan kesempatan kerja.
·
Membantu masyarakat umum
untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi
kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
·
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang
atau pemerintah dengna jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan sosial. dalam
arti lain. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan ada yang didirikan
oleh pihak swasta dan ada dari pemerintah, seperti Yayasan Sharmais, Yaysan
Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan yang didirikan oleh pihak swasta, sedangkan
dari pihak pemerintah ialah Yayasan televisi Rebuplik Indonesia(TVRI). Modal
yayasan berasal dari uang yang dipisahkan oleh pemiliknya, yaitu dari
sumbangan-sumbangan, derma, dan lain-lain.
Perusahaan
Macam-Macam Perusahaan
menurut
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·
Perusahaan ekstraktif
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan
alam(penggalian, pengambilan, atau pengelolaan kekayaan alam). Hasil diambil
dari alam tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO
(International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di
beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.
·
Perusahaan agraris
adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang(tanah).
Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk
memperoleh hasilnya. Misalnya Perusahaan yang bergerak pada bidang pertanian,
perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan lain-lain
·
Perusahaan industri
adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi
barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya. Misalnya PT Semen Tonasa DAN PT
Semen Cibinong yang mengolah Batu gungung, gips, dan bahan lainnya menjadi
semen. Lalu Perusahaan Pembuat Kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi
kursi yang siap dipakai.
·
Perusahaan perdagangan
adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan. Misalnya pedagang
pakaian, pedagang sayuran, dan sebagainya.
·
Perusahaan jasa adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa. Misalnya perusahaan perhotelan,
perusahaan perbankan, dan perusahaan peransuransian.
Jenis perusahaan
berdasarkan kepemilikan:
·
Perusahaan negara adalah
perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
·
Perusahaan koperasi
adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
·
Perusahaan swasta adalah
perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar
perusahaan
Perbedaan dari Badan Usaha dan Perusahaan
No.
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
1
|
Merupakan Kesatuan hukum dan
ekonomi
|
Merupakan kesatuan teknis
|
2
|
Tujuan mencari laba dan melayani
masyarakat
|
Tujuannya menghasilkan barang dan
jasa
|
3
|
Sutau kebulatan ekonomi.
|
Bagian/alat dari badan usaha untuk
mencapai tujuan
|
4
|
Tempat kedudukan
|
Tempat kediaman / domisili. Pabrik
/ lokasi
|
5
|
Berupa UD, Fa, CV, PT, Koperasi
|
Berupa Toko, Bengkel, Pabrik.
|